Polda Metro Jaya Ajukan Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditjen Imigrasi Langsung Eksekusi

Febrie Adriansyah (Gilang Faturahman/detikFoto)

ABNnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bergerak cepat mengajukan permohonan pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto.

Merespons permohonan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) langsung mengeksekusi langkah pencekalan agar kedua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang itu tidak kabur ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa proses administrasi pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto kini telah rampung dilakukan oleh jajarannya.

Langkah kilat ini dieksekusi berdasarkan surat permohonan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Keduanya dicekal setelah resmi masuk dalam pusaran tiga kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” ungkap Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menambahkan, kurungan larangan terbang ke luar wilayah Indonesia bagi mantan petinggi korps Adhyaksa dan rekan bisnisnya itu akan berlaku selama 20 hari ke depan, sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, publik digegerkan dengan pengumuman resmi terkait status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kakap dan TPPU pada Sabtu (11/7/2026). Korps Bhayangkara menetapkan Febrie bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *