ABNnews – Teka-teki mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pasca-ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga kini masih misterius.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, bahkan blak-blakan mengaku belum mengetahui secara pasti di mana posisi Febrie saat ini.
“Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu,” ujar Rudi Margono saat dikutip, Minggu (12/7/2026).
Rudi juga menambahkan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi terkait ada atau tidaknya pengawalan khusus dari internal kejaksaan yang melekat pada Febrie.
Namun, ia membenarkan kabar yang beredar bahwa mantan bosnya di Gedung Bundar tersebut memang belum dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” sambungnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggebrak publik dengan mengumumkan status hukum Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie resmi menyandang status tersangka atas dugaan kasus korupsi skala besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
‘
Dalam pusaran kasus ini, Korps Bhayangkara ternyata tidak hanya membidik Febrie. Polisi juga menetapkan satu orang dari pihak swasta sebagai tersangka penyuplai aliran dana haram tersebut.
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” tegas Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Selain FA, polisi menjerat seorang pengusaha swasta berinisial DR alias Don Ritto.
Seiring dengan penetapan tersangka dalam skandal kakap ini, Kortas Tipidkor Polri juga langsung melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.












