MPLS Dimulai Hari Ini, Panitia Bandel Siap-siap Dipecat, Simak Aturan Ketat Sekolah Negeri dan Swasta

Ilustrasi. Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) atau ospek pelajar yang diawasi tentara di SMKN 1 Ciomas, Jawa Barat, 17 Juli 2025. Dok Tempo

ABNnews – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) resmi dimulai serentak di berbagai satuan pendidikan pada Senin (13/7/2026).

Pihak penyelenggara diwajibkan mematuhi aturan ketat dan menghindari seluruh tindakan haram selama orientasi jika tidak ingin dijatuhi sanksi berat, mulai dari pembubaran kegiatan hingga pemecatan panitia.

Aturan baku ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MLS.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah memperketat pengawasan dan merinci sejumlah larangan bagi penyelenggara MPLS demi mewujudkan lingkungan sekolah yang aman.

Berikut adalah daftar lengkap larangan MPLS yang wajib ditaati:

* Penyelenggara dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.


* Penyelenggara dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.


* Penyelenggara dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.


* Penyelenggara dilarang menggunakan atau mewajibkan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.


* Penyelenggara dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.


* Penyelenggara dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria resmi.


Terkait keterlibatan siswa senior, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sebenarnya memperbolehkan mereka membantu jika terjadi keterbatasan jumlah panitia guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Kendati demikian, murid senior yang dilibatkan wajib memenuhi kriteria ketat berikut:

1. Merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler yang tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.


2. Jika sekolah bersangkutan belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, maka murid yang dilibatkan harus memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik, atau setidaknya memiliki kemampuan interpersonal yang baik.


Pemerintah tidak main-main dalam mengawal aturan ini. Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya diwajibkan untuk langsung menghentikan paksa kegiatan MPLS di sekolah yang terbukti melanggar ketentuan larangan dalam Permendikdasmen No 12 Tahun 2026.

Tak hanya menghentikan kegiatan, oknum panitia MPLS yang kedapatan bandel dan nekat melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas berupa satu atau lebih bentuk di bawah ini:

* Teguran tertulis

* Penundaan atau pengurangan hak

* Pembebasan tugas

* Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan (dipecat)


Untuk lingkungan sekolah negeri, sanksi kedisiplinan tersebut akan diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk lingkungan sekolah swasta, sanksi tegas tersebut akan dijatuhkan langsung oleh pimpinan atau yayasan yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *