Sebut Munafik, Mahfud MD Bongkar Ironi Febrie Adriansyah yang Dulu ‘Enek’ Lihat Duit Suap

Mahfud Md (Grandyos Zafna)

ABNnews – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD blak-blakan menyemprot mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang kini terjerat skandal korupsi dan TPPU.

Mahfud membongkar kembali ucapan Febrie di masa lalu yang sempat mengaku ‘enek’ melihat gunungan uang suap saat menggeledah rumah mantan pejabat MA Zarof Ricar, namun kini justru terjerat kasus serupa dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya sendiri.

Mahfud menilai tindakan Febrie sebagai sebuah ironi yang luar biasa munafik. Tanpa ragu, ia pun melayangkan pernyataan keras bahwa ganjaran yang paling pantas bagi mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut adalah hukuman mati.

“Si Febrie itu waktu menggeledah rumahnya Zarof Ricar, dia bilang, ‘Anak buah saya sampai enek lihat uang begitu banyak, enggak pernah lihat uang segitu banyak’. Begitu munafiknya dia. Melihat kan pasti dia melihat kan. Soalnya ada di rumah dia uangnya,” sindir Mahfud tajam lewat podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Mahfud, tindakan Febrie bukan lagi sekadar penyimpangan jabatan, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Perbuatan tersebut dinilai kian fatal lantaran dilakukan di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang sulit.

“Menurut saya, hukumannya maksimal dengan pidana khusus, yaitu pidana mati. Kejahatannya luar biasa, ini si Febrie Adriansyah,” tegas Mahfud.

Meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi menaruh hukuman mati sebagai pidana pokok, Mahfud menjelaskan bahwa peluang tersebut masih terbuka lebar.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana mati tetap berlaku jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti krisis ekonomi atau krisis moneter.

Mahfud juga merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sejak awal, filosofi pemberantasan korupsi dirancang untuk memberikan efek jera yang masif, terutama jika pelakunya adalah aparat penegak hukum atau pejabat negara.

“Korupsi itu bukan tindak pidana biasa, tapi tindak pidana luar biasa. Kalau (tidak) hukuman mati, maka seumur hidup. Ini kan jahatnya luar biasa,” sambungnya.

Bagi Mahfud, skandal kakap yang menyeret Febrie ini harus dijadikan momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk merombak total dan membenahi sistem penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung dan Polri agar jauh lebih terintegrasi.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara resmi menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR atas dugaan korupsi dan TPPU. Penyidik Polri bahkan telah melimpahkan penanganan tiga kasus kakap, yakni dugaan korupsi batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung untuk disidik lebih mendalam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *