Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus Baru, Pastikan Kasus Korupsi Rp 476 Miliar Jalan Terus!

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin )Foto: Kejatijati,.go.id)

ABNnews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bergerak cepat menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Langkah kilat ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian penanganan kasus mega korupsi termasuk pengusutan temuan barang bukti fantastis senilai Rp 476 miliar di rumah Sentul—tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 demi menjamin kesinambungan roda kerja di korps pemberantas korupsi tersebut.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi Margono yang kini diberi mandat sebagai Plt Jampidsus memiliki rekam jejak mentereng. Sebelum ditunjuk, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024 dan pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di sisi lain, pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus telah resmi diterima oleh Jaksa Agung. Menurut Anang, langkah mundur ini diambil Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas, mengingat namanya ikut terseret dalam proses hukum yang tengah digarap serius oleh penyidik Polri.

Sebelum resmi mundur, Febrie sempat blak-blakan dalam konferensi pers pada Jumat (10/7). Ia mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diubrak-abrik tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya adalah aset pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” aku Febrie.

Meski Polda Metro Jaya menyatakan belum menetapkan satu pun tersangka, hasil penggeledahan brankas di rumah tersebut benar-benar bikin melongo. Polisi menyita harta karun bernilai total sekitar Rp 476 miliar.

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Selain timbunan emas dan gepokan valas, sejumlah dokumen krusial, handphone, hingga foto keluarga ikut diangkut penyidik sebagai barang bukti penunjang.

Penggeledahan skala besar ini diketahui merupakan bagian dari investigasi bersama (joint investigation) atas tiga skandal kakap. Mulai dari dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan rasuah di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, hingga dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada anak usaha Krakatau Steel, PT KNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *