Polisi Tolak Intervensi Massa, Otak Dugaan Pencabulan di Ponpes Garut Akhirnya Jadi Tersangka

Suasana pondok pesantren milik AN (45) terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang santriwatinya nampak sepi. Pondok pesantren tersebut beralamat di Desa Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (17/5/2026). Kompas.com/Sidqi Al Ghifari(KOMPAS.COM/Sidqi Al Ghifari)

ABNnews – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Garut dengan tegas menolak intervensi dari gerombolan massa yang berupaya membela AN (45).

Otak di balik dugaan pencabulan santriwati berusia 15 tahun di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Garut, Jawa Barat itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap oknum pimpinan ponpes tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“AN statusnya sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Herman dikutip kompascom. Senin (29/6/2026).

Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, polisi bergerak cepat dengan menahan tersangka di rutan Mapolres Garut.

“Sudah kami tahan juga,” tegas Herman.

Sebelum penahanan dan penetapan tersangka ini dilakukan, situasi sempat memanas setelah sejumlah massa pendukung AN mendatangi Mapolres Garut.

Mereka melayangkan tuntutan agar AN dibebaskan serta menuding bahwa kasus asusila yang menjerat sang pimpinan ponpes hanyalah fitnah belaka.

Namun, gertakan massa tersebut tidak menyurutkan nyali kepolisian. Polres Garut menyatakan proses hukum berjalan profesional lurus di atas koridor hukum dan murni bersandarkan pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang sah.

Kasus memilukan ini sebelumnya sempat memicu gelombang amarah publik. Ratusan warga yang geram sempat menggeruduk dan mendatangi pondok pesantren yang dipimpin oleh AN di Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Sabtu (16/5/2026) malam.

Aparat kepolisian yang siaga langsung mengevakuasi AN dari lokasi kejadian guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri dari warga yang telanjur emosi.

Imbas dari mencuatnya skandal ini, aktivitas di pondok pesantren tersebut dilaporkan merosot tajam dan sebagian besar santri memilih untuk hengkang meninggalkan lokasi.

Kejahatan seksual yang diduga dilakukan AN meninggalkan luka psikologis yang teramat dalam bagi korban. Salah satu kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, membeberkan bahwa saat ini korban bersama sang ibu harus mendapatkan penanganan intensif akibat guncangan jiwa yang dialami.

“Korban ini sekarang mengalami trauma berat, termasuk juga ibunya sama traumanya, kita juga didampingi tim psikolog untuk memulihkan korban,” ungkap Aditya.

Hingga saat ini, tim penyidik PPA Polres Garut masih terus merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan secara tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *