ABNNews – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pengendali utama (aktor intelektual) dalam kasus kasus perjudian daring (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” kata Adang dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Adang menilai keberhasilan Badan Reserse Kriminal Polri dalam mengungkap kasus judol internasional ini merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara.
Keberhasilan tersebut, ucap dia, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat dan negara.
Ia turut menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kerja sama internasional untuk memutus jaringan judol secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana guna memberikan efek jera.
287 Tersangka
Diketahui, Bareskrim Polri pada Jumat (26/6) menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judol jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra merinci para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Terkait pihak yang diduga menjadi pemimpin atau pengendali jaringan tersebut, Wira mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan hasil analisis digital forensik. Di samping itu, Bareskrim juga menelusuri aliran dana senilai Rp13,9 triliun. Nadzar Lendi












