Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Sebut Penangkapannya Mirip Film G30S/PKI

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) didampingi pengacaranya, Refly Harun (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

ABNnews – Pakar telematika Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas penangkapan dirinya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dinilainya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan mirip dengan adegan penculikan para jenderal dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.

“Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu,” ujar Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Dalam materi gugatannya, pihak Roy Suryo menegaskan bakal memaparkan sejumlah bukti otentik yang menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak mengikuti aturan atau prosedur baku yang berlaku saat melakukan penangkapan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah absennya perangkat lingkungan setempat saat penjemputan paksa.

“Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali nggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” tegas Roy.

Meskipun ada dua orang petugas keamanan (satpam) di lokasi saat kejadian, Roy menilai keberadaan mereka seperti digelandang dan dimanfaatkan oleh polisi untuk memuluskan tindakan petugas.

“Satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar, dan merekalah yang sebenarnya minta izin. Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini benar-benar tidak sopan,” ceritanya.

Suasana penangkapan diklaim Roy berlangsung sangat tegang dan intimidatif. Ia menyebut seluruh personel polisi yang mendatangi kediamannya menggunakan penutup wajah, sehingga ia tidak bisa mengenali wajah para petugas tersebut.

Beruntung, Roy masih bisa mengidentifikasi beberapa petugas dari karakter suara yang familier di telinganya.

“Jadi tidak kelihatan siapa, untung saya mengenali suaranya yang ada, yaitu suara berpangkat Iptu inisialnya R, dan salah seorang penyidik berinisial A. Untung saya kenal itu, kalau nggak, saya akan marah betul,” ungkap Roy.

Saking ketatnya proses penjemputan tersebut, Roy mengaku dilarang melakukan aktivitas personal paling dasar sekalipun, hingga ia merasa adegan tersebut layaknya sebuah film sejarah kelam.

“Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *