ABNnews – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik.
Langkah ini diambil sebagai buntut dari pernyataan kontroversial sebelumnya terkait kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap wanita berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, yang sempat disebut tidak masuk dalam kategori penyiksaan versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komnas Perempuan kini menegaskan dan menilai bahwa apa yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan berlapis yang sangat ekstrem, sadis, kejam, serta merendahkan martabat manusia.
“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/CAT),” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, melalui pernyataan tertulis di situs resminya, Senin (29/6/2026).
Ratna menjelaskan, penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers sebelumnya murni disampaikan dalam konteks pembahasan teknis Konvensi Menentang Penyiksaan PBB yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, sebuah tindakan secara yuridis didefinisikan sebagai ‘penyiksaan’ jika pelakunya adalah aparat/pejabat negara, atau aktor non-negara yang bertindak atas suruhan dan pembiaran oleh negara.
Oleh sebab itu, penjelasan tersebut menurut Komnas Perempuan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengecilkan beratnya kekerasan maupun penderitaan luar biasa yang dialami korban.
“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” tegas Komnas Perempuan.
Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan keji pelaku (Taufik Hidayat) dipastikan memenuhi unsur penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.
Komnas Perempuan menegaskan sejak awal fokus lembaga tidak pernah berubah, yaitu tetap mengawal perlindungan, pemulihan, pemenuhan hak-hak korban, serta mendukung penegakan hukum maksimal bagi pelaku.
Sebelumnya, pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak memantik reaksi keras dan sorotan tajam dari publik.
Dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6), Sondang menyebut kasus yang menimpa YTR belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan dalam definisi konvensi PBB.
“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu,” kata Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, dilihat dari akun YouTube Ombudsman RI.
Sondang kala itu memaparkan bahwa konsep Konvensi PBB tersebut mengikat definisi tujuan penyiksaan pada motif mendapatkan pengakuan, diskriminasi, dan adanya keterlibatan atau pengabaian dari otoritas negara.
“Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa,” ujar Sondang.
“Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” sambungnya saat itu.












