ABNnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengambil langkah taktis untuk mengawal penuntasan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29).
Pihak Kejati Jabar resmi menerjunkan tim khusus berisi 9 orang jaksa untuk mengawal ketat seluruh proses penyidikan terhadap tersangka Taufik Hidayat (TH) yang kini dijerat pasal berlapis.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak tanggal 15 Juni 2026 lalu.
Sembilan jaksa tersebut ditugaskan khusus memelototi perkembangan kasus ini hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke meja hijau.
“Berdasarkan SPDP yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” ujar Nur Sricahyawijaya dilansir detikJabar, Senin (29/6/2026).
Duduk perkara dan rentetan kekejian Taufik kepada korban dibeberkan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan. Tersangka tega menyekap dan menyiksa korban berulang kali menggunakan berbagai alat berbahaya untuk melukai fisik korban.
Berdasarkan data penyidikan kepolisian, berikut daftar tindakan brutal yang dilakukan tersangka terhadap YTR:
* Penganiayaan dengan hantaman tangan kosong.
* Hantaman menggunakan benda keras, benda tajam, besi, hingga helm.
* Pemukulan menggunakan furnitur berupa meja kecil.
* Intimidasi menggunakan pemantik korek api berbentuk pistol.
* Penyiksaan fisik berupa sundutan rokok di tubuh korban.
Ironisnya, aksi penyekapan dan penyiksaan berdarah dingin ini bukan terjadi dalam hitungan hari, melainkan sudah berlangsung selama dua tahun penuh, terhitung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Akibat akumulasi kekerasan ekstrem yang diterimanya, YTR kini harus terkulai lemas dan menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban dilaporkan mengalami trauma fisik sangat berat, di mana kedua matanya kini mengalami kebutaan.
Pihak Kejati Jabar memastikan tidak akan memberi ruang longgar bagi tersangka. Sembilan jaksa yang telah ditunjuk dipastikan bakal terus menempel ketat pihak kepolisian selama proses penyusunan berkas perkara demi keadilan korban.
“Dari 9 jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang ditangani dengan tersangka TH,” pungkas Nur Sricahyawijaya.












