Bongkar Sindikat Kawin Pesanan ke China, Imigrasi Soetta Deportasi 3 WNA Tiongkok

Foto: Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mendeportasi tiga WN China yang terlibat praktik kawin pesanan atau love scam. ANTARA/HO-Imigrasi Bandara Soetta

ABNnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil membongkar kasus dugaan praktik kejahatan lintas negara bermodus kawin pesanan (mail-order bride) ke China.

Imbas dari pembongkaran sindikat tersebut, tiga orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok resmi dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan (cekal).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengonfirmasi ketiga WN China tersebut masing-masing berinisial CS, FG, dan CX. Ketiganya terbukti masuk dalam jaringan perdagangan orang berkedok pernikahan tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia,” kata Galih dilansir Antara, Senin (29/6/2026).

Aksi culas sindikat ini terendus berkat kejelian petugas keimigrasian pada 4 Juni 2026. Saat itu, seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial FNR datang mengajukan permohonan paspor baru.

Dalam proses wawancara, FNR berdalih hanya ingin berwisata ke Malaysia. Namun, setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan fakta mengejutkan bahwa FNR sebenarnya bakal diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan pria setempat melalui perantara WNI lain berinisial AN.

“Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias ‘Paman’ sebagai koordinator jaringan,” jelas Galih.

Petugas bergerak cepat menjegal CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, tepat sebelum dirinya kabur meninggalkan wilayah Indonesia.

Pengembangan kasus berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, yakni FG dan CX, serta menyelamatkan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga kuat menjadi korban.

Dari hasil pemeriksaan, SA dan PO ternyata sudah sempat dicoba diberangkatkan ke Tiongkok. Namun, keberangkatan mereka gagal total akibat ketidaksesuaian visa yang dikantongi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok,” ungkap Galih.

Berdasarkan hasil investigasi, jaringan ini meraup keuntungan finansial yang besar dari para calon suami di China. Pria asing yang menginginkan istri dari Indonesia diwajibkan menyetor uang sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp 150 juta kepada pelaku utama, CS.

Berikut rincian alokasi aliran dana tersebut:
* Rp 50 Juta (20.000 RMB): Diberikan kepada pihak keluarga korban di Indonesia sebagai uang mahar pernikahan.

* Rp 100 Juta (Sisa Dana): Dialokasikan pelaku untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, hingga biaya operasional keberangkatan.


Ketiga pria asal Tiongkok tersebut kini telah dipulangkan paksa ke negara asalnya pada Jumat, 26 Juni 2026, menggunakan maskapai penerbangan rute Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN).

“Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG, dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Galih.

Meski tiga aktor utamanya telah dideportasi, Imigrasi Soetta menegaskan kasus ini belum ditutup. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan kaki tangan lokal atau jaringan lain yang lebih luas secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *