banner 728x250

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Ada yang Nekat Potret Perempuan Lokal Tanpa Izin

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary (Foto: haji.go.id)

ABNnews – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi di tengah musim haji 2026. Belasan WNI tersebut terjerat berbagai dugaan pelanggaran hukum, mulai dari masalah haji ilegal hingga tindakan asusila ringan.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi kabar tersebut. Saat ini, tim dari KJRI sudah bergerak memberikan pendampingan hukum.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, dikutip Jumat (15/5/2026).

Yusron merinci beragam kasus yang menyeret para WNI tersebut. Beberapa di antaranya terlibat promosi layanan haji ilegal dan praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan pemerintah setempat.

Namun, yang cukup mencolok adalah adanya WNI yang berurusan dengan polisi karena masalah dokumentasi. Ia diduga memotret atau merekam perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pelanggaran meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin,” jelasnya.

Hingga saat ini, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satunya adalah jemaah yang terlibat kasus dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi. Meski sempat diamankan, ia diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” ungkap Yusron.

Yusron menegaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Jika korban mengajukan tuntutan, maka proses hukum pidana khusus akan berlanjut.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut,” tegasnya.

KJRI Jeddah mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum di Arab Saudi. Yusron menekankan bahwa 19 WNI tersebut saat ini statusnya masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

Pihak keamanan Saudi memiliki waktu 5 hingga 20 hari untuk mengumpulkan bukti. “KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *