Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (Foto: Antara)

ABNnews – Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menpora Roy Suryo terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pihak kepolisian saat ini tengah merampungkan materi jawaban selaku pihak termohon di persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya telah mengumpulkan seluruh dokumen administrasi dan materi perkara guna mementahkan gugatan eks pakar telematika tersebut.

“Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa. Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Budi menambahkan, pihak kepolisian sangat menghormati langkah praperadilan yang ditempuh oleh Roy Suryo. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional yang sepenuhnya melekat pada diri seorang tersangka.

Sikap optimistis juga dilontarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin. Iman menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum, termasuk upaya paksa penggeledahan di kediaman Roy Suryo, sudah dijalankan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

“Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik,” kata Iman.

“Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP,” sambung mantan Kapolres Bogor tersebut.

Sebagai informasi, penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sebenarnya telah tuntas dilakukan polisi.

Berkas perkara keduanya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk menanti jadwal sidang. Meski berstatus tersangka, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Roy maupun dr Tifa.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini sendiri sudah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/6).

Roy Suryo tampak hadir langsung sebagai pemohon, didampingi tim kuasa hukumnya serta dihadiri oleh perwakilan termohon dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dalam persidangan, kubu Roy Suryo meminta agar hakim tunggal membatalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian karena dianggap menabrak prosedur hukum.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” tuntut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum gugatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *