Apa Maksud IKN Jadi ‘Ibu Kota Politik’ di 2028? Ini Penjelasan Basuki Hadimuljono

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono (Dok. Kementerian PUPR)

ABNnews – Istilah Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ‘ibu kota politik’ pada tahun 2028 tengah menjadi perbincangan.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan gamblang mengenai maksud di balik penyebutan status anyar untuk ibu kota baru tersebut.

Menurut Basuki, istilah ibu kota politik pada dasarnya merujuk pada fungsi utama IKN sebagai pusat jalannya roda pemerintahan negara secara utuh. Ketetapan ini pun sejatinya telah digodok secara resmi ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Tapi kalau sudah dijelaskan oleh Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) sudah lama kan. Ibu kota politik ya itu ibu kota negara. Karena trias politika sudah ada kan; yudikatif, eksekutif, dan legislatif,” tegas Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Demi mengejar target fungsi penuh di tahun 2028, pemerintah kini terus mengebut persiapan infrastruktur fisik untuk menampung lembaga legislatif dan yudikatif di Kalimantan Timur.

Basuki membeberkan bahwa proyek pengerjaan kawasan trias politika tersebut sudah resmi berjalan di lapangan.

Saat ini, progres pengerjaan gedung perkantoran dan kawasannya telah menyentuh angka sekitar 15%. Tak berhenti di sana, pemerintah juga siap bergerak cepat menggelar tender proyek perumahan dinas dalam waktu dekat.

“Ini lagi jalan terus untuk yudikatif dan legislatif sudah berprogres, sekitar 15% progresnya semuanya. Kemudian akan kita tenderkan minggu ini untuk yang huniannya. Yang sudah dikerjakan kan perkantoran dan kawasannya, ini tinggal huniannya,” jelasnya.

Basuki merinci, pembangunan klaster legislatif diproyeksikan bisa rampung total pada tahun 2027 mendatang.

Fasilitas yang dibangun di klaster ini terbilang sangat masif guna menyokong aktivitas kedewanan, meliputi: Gedung DPR, MPR, dan DPD RI, Ruang sidang paripurna utama, serta Kawasan hunian untuk anggota legislatif.


Secara paralel, pengerjaan di klaster yudikatif juga terus digas untuk membangun sarana perkantoran Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Komisi Yudisial (KY) yang juga akan dilengkapi dengan fasilitas hunian resmi.

Menariknya, di tengah masifnya pembangunan infrastruktur gedung, Basuki mengungkapkan bahwa pemerintah belum memiliki rencana jangka pendek untuk membangun moda transportasi massal berbasis rel modern seperti Light Rail Transit (LRT).

“Untuk tahap awal, mobilitas di IKN akan murni mengandalkan layanan bus listrik,” pungkas mantan Menteri PUPR tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *