ABNnews – Seorang perempuan berusia 21 tahun di Kabupaten Bekasi harus menanggung beban trauma mendalam sejak kecil.
Gadis malang ini menjadi korban pemerkosaan berulang yang diduga dilakukan oleh ayah kandung dan dua orang pamannya sendiri sejak ia masih berusia 13 tahun.
Kasus yang menyita perhatian publik ini terasa kian memilukan lantaran respons dari ibu kandungnya sendiri.
Saat korban akhirnya mengumpulkan keberanian untuk mengungkap kebejatan para pelaku, sang ibu justru sama sekali tidak membela dan hanya melontarkan kalimat yang meremukkan hati korban.
“Korban sempat ngadu ke ibunya mengalami itu, cuma sama ibunya dibalikin dengan kata-kata ya udah nggak papa, yang penting kan nggak hamil,” ungkap pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat, Jurung Radjagukguk, dikutip Kamis (16/7/2026).
Tim pendamping hukum LBH APIK Jabar, Cut Bietty dan Jurung Radjagukguk, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini pertama kali terjadi pada tahun 2017.
Saat itu, korban yang baru berusia 13 tahun berada dalam situasi rentan karena kerap mengalami tekanan dan pukulan dari ibu kandungnya sendiri.
Di tengah situasi tersebut, salah seorang paman korban berinisial W hadir dan kerap membela korban. Namun, perhatian tersebut rupanya menjadi pintu masuk aksi bejat.
Desember 2017: Korban dicekoki konten pornografi oleh W sebelum akhirnya mengalami perlakuan tidak senonoh untuk pertama kali. Karena masih anak-anak dan ketakutan, korban terpaksa bungkam.
Tahun 2019: Aksi kekerasan seksual kembali berulang saat korban berada di dalam kamar rumahnya.
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan keji ini tidak hanya dilakukan oleh W. Ayah kandung korban berinisial MS dan seorang paman lainnya berinisial S ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan aksi serupa.
Bertahun-tahun hidup dalam ketakutan tanpa adanya rumah yang aman membuat kondisi psikologis korban perlahan hancur.
Puncaknya terjadi pada Januari 2026, saat dugaan kekerasan seksual kembali menimpanya hingga korban jatuh ke tahap depresi berat akibat trauma berkepanjangan.
“Korban sudah di tahap depresi. Korban kerap kali melakukan percobaan bunuh diri mulai dari meminum larutan pembersih kaca hingga sering melukai lengannya dengan beling akibat tekanan trauma yang diterimanya,” kata Jurung.
Melihat kondisi yang kian kritis, tim LBH APIK Jawa Barat langsung bergerak cepat mengevakuasi korban dari rumahnya demi memastikan keselamatan fisik serta pemulihan mentalnya.
Tak tinggal diam, LBH APIK kini mendampingi korban untuk menjebloskan para pelaku ke jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 3 Juli 2026 dengan Nomor: STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Selain proses hukum, korban kini tengah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum serta mendapatkan pendampingan psikologis intensif demi menyembuhkan trauma masa kecilnya.
Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa korps Bhayangkara tengah mengusut tuntas kasus ini.
“Masih dilakukan pemeriksaan,” tegas Aliyani singkat.












