ABNnews –Peredaran obat keras tanpa izin edar berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan kedua pelaku yang berinisial BM dan AG ditangkap di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, pada Senin (15/6).
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujarnya Selasa (16/5/2026), dilansir dari Antara.
Dari tangan kedua pelaku, kata Harry, polisi menyita barang bukti berupa 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pak plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp615.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial AGM. Saat ini, polisi masih memburu AGM yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi sekecil apa pun apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar demi menjaga kamtibmas.
Nadzar Lendi













