ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Demi menjamin pengusutan berjalan profesional, Kejagung langsung menerjunkan tim khusus beranggotakan 9 jaksa senior yang mayoritas merupakan alumnus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengerahan sembilan jaksa berintegritas tinggi ini berbarengan dengan langkah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Langkah hukum tersebut diambil untuk menindaklanjuti pengalihan perkara yang sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan seluruh anggota tim khusus ini sangat berkompeten. Pihaknya menjamin tidak ada resistensi atau penolakan internal dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, serah terima sejumlah barang bukti dari penyidik Polri kepada penyidik Kejagung telah rampung dilakukan.
Melalui 3 Sprindik baru yang diterbitkan, Kejagung memecah penanganan perkara ke dalam tiga klaster besar:
* Sprindik Nomor 43: Mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel.
* Sprindik Nomor 44: Membidik dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu pemadaman massal (blackout).
* Sprindik Nomor 45: Membongkar dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.
Dengan terbitnya dokumen penyidikan ini, kendali penuh penanganan perkara kini resmi berada di bawah kewenangan penyidik Korps Adhyaksa.
Kejagung juga akan tetap berkoordinasi dengan Polri serta menggandeng KPK untuk melakukan supervisi berkala.
Meskipun administrasi penyidikan diperbarui lewat 3 Sprindik anyar, Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tidak berubah. Proses pengusutan di tingkat Kejaksaan tetap berjalan dengan landasan hukum yang kuat dari penyidikan sebelumnya.
“Dalam Sprindik baru itu, di pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka, dua orang ini. Dengan demikian tidak menggugurkan status yang bersangkutan. Tetap kita terima,” tegas Anang.
Berikut adalah formasi sembilan jaksa senior yang ditunjuk resmi oleh Kejagung untuk menguliti kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus tersebut:
1. Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
2. Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
3. Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
4. Riyono – Inspektur Keuangan I Jamwas.
5. Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum).
6. Irene Putri – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
7. Rinaldi Umar – Wakajati Banten.
8. Zet Tadong Allo – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
9. Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).












