ABNnews – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polsek Jagakarsa mengatakan, pelaku merupakan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kini telah diamankan.
“Kami mengamankan yang diduga pelaku untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan ke Mapolsek,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026), dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, kejadian dugaan kekerasan seksual itu berlangsung pada Mei 2026.
Setelah menerima laporan tersebut pada Rabu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi kejadian, polisi langsung didampingi oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta warga sekitar. Terduga pelaku yang masih berstatus anak itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa.
“Kita harus bawa dulu, kita amankan dulu ke Polsek Jagakarsa, karena memang wilayahnya Jagakarsa,” ujar Nurma.
Dia pun menegaskan penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk mencari alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana.
“Tindak lanjuti pasti, kemudian pasti kita kembangkan, mencari barang bukti. Kemudian, CCTV (kamera pengawas) yang bisa kita jadikan hal yang menunjukkan bahwa adanya pelaku dan korban,” tutur Nurma.
Dia juga mengapresiasi Ketua RT dan warga yang dinilai kooperatif dalam membantu proses penanganan perkara tersebut, termasuk menyerahkan anak yang diduga sebagai pelaku kepada pihak kepolisian.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
Saat ini, diduga pelaku telah diserahkan ke penyidik dan laporan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.












