ABNnews – Kasus pemerkosaan sadis yang menimpa seorang remaja putri oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya menemui titik terang.
Publik dibuat elus dada setelah pihak kepolisian mengungkap bahwa otak sekaligus dalang utama di balik aksi keji tersebut adalah seorang remaja pria yang baru berusia 15 tahun berinisial AP.
Aparat kepolisian setempat membenarkan peran sentral pelaku di bawah umur tersebut dalam menginisiasi tindakan asusila massal ini.
“Betul (otak aksi pemerkosaan berinisial AP),” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo dikutip kumparan, Rabu (15/7/2026).
Eko mengungkapkan bahwa korban dan pelaku AP sebenarnya sudah saling mengenal. Petaka bermula pada bulan Februari 2026 lalu, saat korban tidak sengaja bertemu dengan AP yang sedang berkumpul bersama gerombolan temannya.
Korban kemudian dibujuk untuk ikut bergabung dan diajak berkeliling berboncengan menggunakan sepeda motor. Tanpa curiga, korban menuruti ajakan tersebut.
Namun, AP dan teman-temannya ternyata sudah menyimpan niat busuk. AP membawa korban ke area semak-semak sunyi di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, lalu menjadi orang pertama yang melancarkan aksi bejatnya sebelum digilir oleh pelaku lain.
“AP yang pertama (mengenal dan mengajak korban),” jelas Eko mengenai awal mula insiden memilukan tersebut.
Penyelidikan kasus ini terus bergulir cepat. Eko menyebut penyidik telah merampungkan berkas perkara (P21) terhadap 8 tersangka dan langsung melimpahkannya ke kejaksaan.
“Kemarin sudah P21, 8 pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Hingga kini, tim penyidik Polres Sampang telah berhasil meringkus 13 tersangka dari total 27 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pemerkosaan berantai ini. Ke-13 pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan terakhir W (17).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemerkosaan bergilir ini terjadi secara berulang dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Modus operandi para tersangka terbilang serupa, yakni membujuk korban untuk jalan-jalan sore menggunakan motor secara beramai-ramai.
Para tersangka kemudian mengeksekusi korban secara bergantian di berbagai lokasi sepi, mulai dari area semak-semak belukar hingga sudut sunyi di belakang bangunan sekolah.
Bahkan, dalam salah satu kejadian pilu, korban sempat diseret ke rumah salah satu pelaku, dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk, lalu diperkosa bergiliran dalam kondisi tidak berdaya.
Atas perbuatan biadabnya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.












