OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Tumpukan Valas hingga 2,5 Kg Emas Disita

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026. (IDNVoice/Antara Foto-Indrianto Eko Suwarso)

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp 21,2 miliar, mulai dari tumpukan valuta asing (valas) enam mata uang berbeda hingga logam mulia berupa emas batangan seberat 2,5 kilogram.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari OTT yang digelar pada Kamis (9/7/2026) tersebut, tim KPK mengamankan total 18 orang di tiga wilayah di Solo Raya, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.

“Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep memerinci, seluruh barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai rupiah senilai Rp 6,4 miliar, gepokan valas senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar, serta emas batangan seberat total 2,5 kilogram (25 keping logam mulia berukuran 100 gram) yang ditaksir senilai Rp 7,3 brittle.

Secara detail, tumpukan valas yang disita meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar AS, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND,” tutur Asep.

Adapun sembilan orang yang digelandang ke Jakarta untuk dikuliti keterangannya di Gedung Merah Putih KPK adalah Bupati Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala BPKAD Sukoharjo RCH, serta Sekretaris BPKAD Sukoharjo ND.

Ikut diperiksa pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda TGP, Kabag Umum Sekda sekaligus orang kepercayaan Bupati TRM, Kepala DPUPR Sukoharjo BSA, seorang pihak swasta berinisial ET, dan seorang pelajar berinisial HFD.

Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK bergerak cepat menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Richard Tri Handoko (RCH), serta Tri Mulyo (TRM).

“Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *