banner 728x250

Picu Euforia Instan, BPOM: Penyalahgunaan Baby Whip Bisa Sebabkan Kematian

Tren penyalahgunaan baby whip semakin marak di kalangan anak muda. (Foto: istimewa)

ABNnews — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap temuan Baby Whip, yakni tabung berisi gas dinitrogen monoksida (N₂O) yang disalahgunakan untuk memicu efek euforia instan. Tren penyalahgunaan tabung gas semacam ini semakin marak, terutama di kalangan usia muda.

Dalam jangka panjang, penyalahgunaan N₂O dapat berdampak serius pada sistem saraf. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan bahaya penggunaan N₂O tanpa keahlian. “Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kondisi kekurangan oksigen pada jaringan tubuh), bahkan kematian,” tegas Ikrar dikutip pada Sabtu.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, N₂O termasuk dalam golongan propelan, yaitu gas yang digunakan untuk mendorong produk keluar dari kemasan. Contoh paling umum adalah penggunaannya dalam pembuatan whipped cream.

BPOM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Impor, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N₂O) pada 27 Februari 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah perlindungan masyarakat sekaligus untuk memperjelas aturan produksi dan distribusi N₂O agar memenuhi standar keamanan pangan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa N₂O sebagai BTP hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat bersih maksimal 10 gram per unit.

Produk seperti Baby Whip atau sejenisnya tidak termasuk dalam kategori BTP yang diizinkan beredar.

Di bidang medis, N₂O digunakan sebagai gas medik, antara lain untuk sedasi ringan, analgesik ringan, serta sebagai pendamping anestesi umum.

Penggunaannya harus selalu dikombinasikan dengan oksigen berkadar 30-50 persen guna mencegah risiko hipoksia.

Mengacu pada Pasal 405 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, standar sediaan farmasi dapat merujuk pada Farmakope Indonesia maupun farmakope internasional.

Dalam United States Pharmacopeia-National Formulary (USP-NF) 2026, N₂O termasuk sebagai sediaan farmasi.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 menetapkan bahwa N₂O termasuk gas medik. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak untuk distribusi bebas ke masyarakat.

Penggunaannya pun diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional.

Perlu diketahui, penggunaan N₂O sejatinya bersifat terbatas dan harus sesuai prosedur. Dalam praktik yang benar, gas ini memiliki berbagai manfaat di bidang medis, pangan, dan otomotif.

Di sektor pangan, N₂O digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP), sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *