ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan nama Kuntadi sebagai nakhoda baru untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah ini diambil menyusul pengunduran diri pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, beberapa waktu lalu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa usulan nama Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, telah diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden pada Selasa (14/7) kemarin.
“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo membenarkan bahwa figur yang diusulkan oleh Jaksa Agung untuk memimpin Jampidsus adalah Kuntadi.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi),” ucap Prasetyo.
Meski demikian, nama tersebut tidak bisa langsung dilantik begitu saja. Prasetyo menjelaskan bahwa usulan ini masih harus melewati penyaringan ketat melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) di tingkat pemerintah pusat.
“Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian,” lanjutnya.
Tidak hanya menyetor nama calon Jampidsus baru, Jaksa Agung kabarnya juga mengajukan usulan nama untuk posisi Wakil Jaksa Agung. Namun, Mensesneg masih enggan membocorkan siapa sosok yang dicalonkan tersebut.
“Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” beber Prasetyo.
Sebelumnya, posisi puncak di Jampidsus mengalami kekosongan setelah Febrie Adriansyah memutuskan mundur dari jabatannya. Guna mengisi kekosongan kepemimpinan sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Rudi Margono sendiri saat ini masih aktif mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Pihak Kejagung pun menegaskan bahwa masa transisi ini dipastikan tidak akan mengganggu ritme kerja korps Adhyaksa dalam mengusut kasus-kasus korupsi kakap di tanah air.
“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Anang.












