ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengecek kebenaran informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada pesohor Aura Kasih.
Uang tersebut diduga berasal dari kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa informasi ini telah sampai ke penyidik.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/12).
Menurut Budi, salah satu cara untuk memastikan kebenaran isu liar ini adalah dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui atau terkait dengan dugaan aliran dana tersebut.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.
KPK juga mengimbau masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang valid terkait hal tersebut agar menyampaikannya langsung kepada KPK.
Aliran Dana Ridwan Kamil Terus Ditelusuri
Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidik KPK tidak hanya berfokus pada informasi Aura Kasih, tetapi juga terus mempelajari dugaan aliran uang kasus Bank BJB kepada Ridwan Kamil dan pihak-pihak lainnya.
“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” tegasnya.
5 Tersangka dan Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025:
1. Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
2. Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
4. Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah aset seperti sepeda motor dan mobil. RK juga telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.













