ABNnews – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menepis keras isu adanya perang bintang atau persaingan internal di balik penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Suyudi menegaskan proses hukum terhadap para jenderal tersebut murni demi penegakan hukum dan pembenahan institusi.
Penegasan tersebut disampaikan Jenderal Suyudi saat menerima audiensi dari jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Siang hari ini kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan dan juga menjadi penguatan bagi kami, Ketua Umum PP Polri beserta pengurus hadir. Beliau adalah senior-senior dan juga orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan juga penguatan,” kata Suyudi.
“Dan hari ini beliau-beliau kembali hadir, tentunya tak lain dan tak bukan memberikan semangat, memberikan bimbingan kepada kami. Kami ucapkan terima kasih,” lanjut mantan Kapolda Banten itu.
Suyudi menyampaikan bahwa jajarannya sangat menyadari dinamika serta tantangan tugas Korps Bhayangkara yang kian kompleks, terlebih pasca-gelombang penangkapan sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dalam skandal peretasan dan penyadapan tersebut.
“Khususnya kami menyadari bahwa dinamika pekerjaan dan tugas kami di Kepolisian Republik Indonesia tentunya sangat dinamis, banyak tantangan, terutama apa yang terjadi di belakangan ini yang terkait dengan adanya penangkapan terhadap beberapa Pati Polri yang terkait dengan kasus penyadapan yang saat ini sedang kita tangani,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa insiden kelam ini harus dijadikan bahan ikhtibar dan pelajaran bersama, seraya menjamin seluruh jajaran Polri tetap solid dalam menjalankan fungsi mengayomi masyarakat.
“Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jenderal Suyudi memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di tingkat polda hingga polsek untuk tetap fokus menjalankan kewajibannya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” imbau Suyudi.
Ia menegaskan kembali bahwa pengusutan perkara peretasan ini tidak dilandasi oleh motif persaingan faksi atau perebutan pengaruh di internal kepolisian.
“Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun. Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Suyudi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peretasan, pemantauan tanpa izin (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri/KSP Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), serta Widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Salah satu target utama yang dipasang perangkat penyadapan secara ilegal oleh para tersangka tersebut yakni nomor telepon seluler milik Presiden RI Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” pungkas Asep.












