ABNnews – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tak banyak bicara dan hanya melempar senyuman saat ditanyai pendapatnya mengenai penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dalam skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Momen menarik tersebut berlangsung di sela-sela jeda sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Pantauan di lokasi, Jokowi yang hadir langsung sebagai saksi korban tampak berjalan keluar dari ruang sidang utama setelah majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan sementara waktu.
Saat menyusuri koridor, sejumlah awak media langsung melontarkan pertanyaan mengenai respons dirinya atas penetapan status hukum Listyo Sigit Prabowo oleh Mabes Polri. Mendengar pertanyaan mendadak dari para wartawan, Jokowi seketika menoleh ke arah kerumunan media.
Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, Jokowi hanya tersenyum tipis selama beberapa detik ke arah awak media sebelum akhirnya melanjutkan langkah kakinya menuju ruang tunggu khusus yang disediakan pihak pengadilan di tengah kepungan massa dan pengawalan ketat.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus peretasan dan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar perangkat komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pejabat negara lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri/KSP Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Spripim Kapolri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu perwira tinggi Polri lainnya, Irjen Pol Slamet Uliandi, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa operasi pemantauan dan penyadapan tanpa izin resmi tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.












