ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) aktif berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan dukungan penuh dalam proses penanganan musibah kecelakaan helikopter jenis Mi-17V5 berregistrasi HA-5235.
Helikopter milik Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI AD tersebut mengalami insiden saat tengah mengemban misi kemanusiaan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa hingga hari ini, Kamis (5/11/2026), rangkaian proses evakuasi korban kecelakaan masih terus berjalan di lapangan.
Satu jenazah korban gugur telah berhasil dievakuasi menuju RSUD Kuala Pembuang pada Rabu malam, menyusul satu jenazah lainnya yang juga tengah dalam proses evakuasi oleh tim gabungan.
“Selain mendukung proses evakuasi, kami juga memastikan kesiapan fasilitas dan pelayanan di Bandar Udara Kuala Pembuang agar penanganan kejadian dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan pelayanan penerbangan kepada masyarakat,” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan lebih lanjut, dua jenazah korban yang telah selesai menjalani penanganan medis darurat di RSUD Kuala Pembuang langsung diberangkatkan menuju Semarang melalui Bandar Udara Kuala Pembuang. Pemulangan jenazah pahlawan karhutla ini menggunakan pesawat CASA 212 dengan nomor registrasi A-9035 milik TNI Angkatan Darat.
Guna memastikan kelancaran proses pemulangan tersebut, manajemen Bandar Udara Kuala Pembuang sigap melakukan penyesuaian alur pergerakan penumpang serta mengatur ulang posisi parkir pesawat (parking stand). Langkah cepat ini diambil agar proses evakuasi dan pemulangan berlangsung tertib tanpa mengganggu jadwal penerbangan perintis bagi masyarakat.
Dalam penanganan insiden ini, Ditjen Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII bersinergi erat dengan TNI Angkatan Darat, Basarnas, AirNav Indonesia, pengelola bandar udara, serta instansi terkait lainnya sesuai batas kewenangan masing-masing.
Mengingat helikopter yang mengalami musibah merupakan pesawat udara negara di bawah kendali operasional TNI Angkatan Darat, Kemenhub menegaskan bahwa rincian informasi resmi terkait kondisi korban, perkembangan evakuasi, hingga investigasi penyebab kecelakaan sepenuhnya menjadi kewenangan institusi terkait.
Pihak Kemenhub turut mengimbau masyarakat luas agar senantiasa bijak, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta memantau perkembangan situasi melalui saluran informasi resmi.












