ABNnews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kaget sekaligus tak menyangka setelah mendapat informasi bahwa anggota komisinya turut menjadi sasaran penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri.
Habiburokhman mengungkit bagaimana Komisi III selama ini selalu memberikan pembelaan dan dukungan penuh kepada Listyo Sigit.
“Ya kita juga gimana ya, agak kaget juga dapat info seperti itu, ya,” kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan rekam jejak hubungan kerja sama antara Komisi III DPR dan mantan Kapolri tersebut yang selama ini sangat harmonis.
“Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami ya, selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya,” ungkap Habiburokhman.
Meski mengaku kaget, Habiburokhman menegaskan dirinya enggan berasumsi terlalu jauh sebelum ada keterangan resmi dan detail dari pihak kepolisian mengenai kabar keterlibatan nama-nama anggota DPR dalam daftar target penyadapan.
Kendati demikian, ia tidak bisa menutup rasa kecewanya jika peretasan dan pemantauan secara ilegal terhadap para anggota dewan tersebut terbukti benar.
“Kalau memang kami disadap ya secara ilegal ya, disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa ya,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus peretasan dan penyadapan ilegal ini. Ketiganya yakni mantan Kapolri/KSP Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, perwira Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution.
Bareskrim menyebut aksi penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan secara tidak sah ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui mekanisme verifikasi yang berlaku.
Selain menyasar ponsel Presiden Prabowo Subianto dan anggota DPR RI, pemantauan ilegal itu juga dilaporkan menyasar pejabat negara, tokoh politik nasional, insan media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.












