Roy Suryo Buka Kartu Soal Tawa di PN Jaktim: Ijazahnya Beda, Foto Baru Berkas Lama!

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya ke pengunjung sidang dan Roy Suryo saat menghadiri sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).(KOMPAS.com/MUHAMMAD WILDAN ALGHOFARI)

ABNnews – Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo, akhirnya buka suara dan mengungkap alasan di balik aksinya tertawa lepas saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan bukti fisik ijazahnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Roy mengklaim ijazah yang diperlihatkan di persidangan berbeda dengan dokumen yang ditunjukkan pada tanggal 15 Desember lalu.

“Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara). Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi,” kata Roy Suryo saat jeda sidang di PN Jaktim.

Roy mengaku memiliki pengamatan khusus terhadap detail dokumen dan foto karena sudah lama berkecimpung di bidang fotografi serta percetakan.

Berdasarkan kaca mata teknisnya, ia menilai terdapat perbedaan nyata pada fisik ijazah yang dibawa ke persidangan hari ini dengan versi bertanggal 15 Desember.

“Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada,” jelasnya.

Tak hanya itu, pakar telematika tersebut juga menyoroti perbedaan tanda air atau watermark serta kondisi foto pada dokumen yang dipamerkan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, watermark pada dokumen tertanggal 15 Desember terlihat jauh lebih jelas hasil cetak ulang, sementara dokumen di persidangan tidak demikian.

“Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak. Dan, emang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul,” urai Roy.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Roy secara melawan hukum menyebarkan informasi tidak benar terkait keabsahan ijazah mantan Kepala Negara tersebut.

Atas perbuatannya, Roy Suryo dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *