ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (15/10/2026) siang ini masih bersiaga menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kendati belum ada kabar maupun konfirmasi resmi dari pihak kementerian, tim penyidik tetap menyiagakan agenda pemeriksaan lanjutan tersebut.
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan lahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga siang hari, yang bersangkutan belum juga menampakkan diri di markas lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan ulang terhadap Nusron Wahid tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Benar, masih terjadwal hari ini untuk pemeriksaan NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir,” kata Budi di Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan, tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK tetap bersiaga untuk memproses keterangan Nusron sebagai saksi kunci. Pihak KPK mengaku belum menerima surat pemberitahuan apa pun terkait kehadiran maupun halangan dari pihak Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik masih tunggu di Gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi. Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apa pun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” terang Budi.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron sebelumnya tidak menghadiri panggilan perdana penyidik pada Rabu (7/10/2026) pekan lalu akibat jadwal dinas internal.
Menanggapi absennya sang menteri pada panggilan pertama, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara tegas menagih janji Nusron yang sempat menyatakan komitmennya untuk mendukung pengusutan kasus korupsi di lingkungan kementeriannya.
Setyo meminta Nusron kooperatif memenuhi panggilan terlebih dahulu sebelum mendalami materi penyidikan, termasuk mengurai asal-usul uang sitaan fantastis yang mencapai angka Rp 100 miliar. Ia pun mengingatkan kembali pernyataan Nusron pada 18 September lalu.
“Kami tentu berharap, ya, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” tegas Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menilai tidak tersampaikannya surat permohonan penundaan menjadi sinyal bahwa Nusron akan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
KPK menilai kesaksian Nusron sangat krusial dalam melengkapi konstruksi perkara korupsi perizinan pertanahan yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN serta lingkaran terkait.












