ABNnews – Keputusan mengejutkan datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Pemberhentian tersebut ditetapkan secara tidak terhormat melalui SK Mendagri tertanggal 14 Oktober 2026.
“Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Kamis (15/10/2026).
Usai mencopot Sitti Husniah Talenrang, Kemendagri langsung menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk memimpin pemerintahan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
“Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober,” ungkap Hasrul.
Meskipun SK penetapan tersebut telah terbit, Hasrul mengaku pihak DPRD Kabupaten Gowa secara fisik belum menerima salinan dokumen resmi tersebut.
Rencananya, jajaran DPRD Gowa akan menyambangi Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk menjemput secara resmi dokumen fisik SK dari Mendagri.
“Tetapi DPRD Gowa insyaallah baru besok akan ke kantor Pemprov Sulsel menerima secara resmi SK fisiknya,” terangnya.
Hingga saat ini, Sitti Husniah Talenrang belum memberikan tanggapan maupun keterangan resminya terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Gowa.












