ABNnews – Kasus pemerkosaan anak laki-laki di bawah umur, yakni pelajar berusia 14 tahun terjadi di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pelaku berinisial VIJAP (26) di kamar kos pelaku yang berlokasi di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan kejahatan tersebut bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya, pihak kepolisian juga mengungkap aksi pelaku terhadap korban yang sama.
“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Selasa (15/9/2026), dilansir dari Antara.
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari perubahan sikap pelajar itu di sekolah dan di rumah, yang juga dirasakan oleh guru dan orang tua korban.
Anak tersebut awalnya bersikap aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah. Namun, tiba-tiba perilakunya berubah, sehingga mereka menanyakan kondisi anak tersebut.
Melalui kegiatan Police Goes to School yang kerap dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kapolda Metro Jaya, terjadi komunikasi dan terbangun kepercayaan dari masyarakat.
Korban, kata Pandu, mengaku mendapatkan perlakuan bejat sehingga membuat orang tua korban marah, dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku.
Pada 21 Agustus 2026, sejumlah warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi bahwa mereka akan mendatangi rumah kos pelaku yang berjarak dekat dengan rumah korban.
“Petugas datang dan menginterogasi pelaku Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni membangun komunikasi dengan calon korban lewat media sosial.
Pelaku yang sudah dekat itu kemudian mengajak calon korban bertemu, bahkan pelaku berpindah kos ke dekat rumah korban.
Awalnya, pelaku kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke kawasan Muara Angke, Penjaringan, agar lebih dekat dengan rumah korban.
Setelah pindah tempat tinggal, pelaku semakin intens berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya main ke tinggal pelaku.
“Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun.












