Misteri 16 WNA Uzbekistan Terdampar di Pantai Alor, Imigrasi Endus Aroma TPPO!

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manulang (kiri) saat berbincang dengan sejumlah WNA Uzbekitan, umat (10/7/2026). ANTARA/Kornelis Kaha.

ABNnews – Kasus terdamparnya 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berbuntut panjang.

Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT kini mulai mengendus adanya aroma Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan manusia dalam kasus tersebut.

“Kami tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan manusia,” ungkap Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manulang, dikutip antara, Sabtu (11/7/2026).

Penyelidikan mendalam ini dilakukan setelah petugas memeriksa intensif ke-16 WNA tersebut.

Sebelumnya, mereka ditemukan oleh nelayan setempat saat terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026 lalu.

Misteri di balik terdamparnya belasan warga Uzbekistan ini pun membuat Imigrasi bergerak cepat. Tak mau kecolongan, mereka langsung menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terpadu.

Kolaborasi ini dilakukan demi memastikan apakah ada dalang pidana lain di balik kasus ini, atau murni sekadar pelanggaran administrasi keimigrasian.

Saroha menegaskan, jika nantinya para WNA tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian, sanksi tegas sudah menanti. Mereka akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Setelah seluruh proses hukum, baik pidana maupun keimigrasian selesai dilaksanakan, para WNA tersebut akan dideportasi ke negara asalnya,” jelas Saroha.

Berkaca dari peristiwa ini, Saroha juga memberikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang tengah berada di Indonesia, khususnya di wilayah NTT.

Dia meminta mereka untuk tunduk pada hukum yang berlaku, menghormati adat dan kearifan lokal setempat, serta tertib dalam urusan administrasi keimigrasian.

Di sisi lain, Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk ikut ‘pasang mata’ dan aktif mengawasi pergerakan warga asing di sekitar mereka. Jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan, warga diimbau segera melapor ke aparat berwenang atau memanfaatkannya lewat aplikasi pengawasan orang asing.

“Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *