ABNnews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III atau bulan Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini membuat 13 golongan pelanggan nonsubsidi bisa bernapas lega karena resmi terbebas dari penyesuaian tarif baru. Langkah strategis ini diambil pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat dan menopang daya saing sektor industri nasional.
Sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Formulanya mengacu pada perubahan realisasi empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Bahlil membeberkan bahwa penetapan tarif untuk periode Triwulan III ini dihitung berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro sepanjang bulan Februari hingga April 2026. Di mana angka di lapangan mencatatkan pergerakan yang cukup signifikan:
* Nilai Tukar Rupiah: Rp 16.959,32 per USD
* Harga Minyak Mentah (ICP): USD 96,12 per barel
* Inflasi Nasional: 0,21 persen
* Harga Batubara Acuan (HBA): USD 70 per ton (sesuai kebijakan DMO)
Berdasarkan kalkulasi formula di atas, akumulasi lonjakan parameter ekonomi makro tersebut seharusnya otomatis mengerek tarif listrik masyarakat menjadi lebih mahal.
Namun, demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat, pemerintah memilih untuk menahan dan menetapkan harga tetap.
Tidak hanya mengunci tarif golongan nonsubsidi, Bahlil menyampaikan kabar baik bagi masyarakat kelas bawah.
Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak bergeser sepeser pun dan tetap menerima pasokan subsidi dari negara.
Golongan pelanggan aman ini mencakup:
1. Pelanggan sosial dan rumah tangga miskin.
2. Pelaku bisnis kecil dan industri kecil.
3. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tambah Bahlil.
Meski tarif dipatok tetap, Kementerian ESDM memberikan imbauan kepada masyarakat luas untuk tetap bijak serta efisien dalam mengonsumsi listrik harian. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga melayangkan permintaan tegas kepada PT PLN (Persero). PLN diminta untuk terus siaga menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik di seluruh penjuru tanah air tanpa celah.












