ABNnews – Para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiaplah untuk mengecek rekening masing-masing mulai besok, Selasa 2 Juni 2026.
PT TASPEN (Persero) memberikan kepastian akan mencairkan dan menyalurkan pembayaran dana segar Gaji ke-13 beserta tunjangan tahun ini secara serentak, lengkap dengan jaminan bebas potongan iuran atau kredit apa pun.
Kebijakan pencairan ini berjalan sesuai dengan payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” bunyi pengumuman resmi TASPEN melalui unggahan di akun Instagram resminya @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).
Aturan Main Pencairan Tanpa Potongan
Agar para pensiunan tidak kebingungan, TASPEN membeberkan beberapa poin krusial terkait mekanisme dan aturan main pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 ini:
* Bersih Tanpa Potongan: Dana Gaji ke-13 dipastikan masuk utuh ke rekening karena tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Adapun pajak penghasilan (Pph) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
* Acuan Nominal: Besaran uang yang diterima dihitung penuh berdasarkan komponen penghasilan atau pensiun pokok yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
* Aturan Double Manfaat: Apabila penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali dengan mengambil nominal yang paling besar.
* Pengecualian Janda/Duda: Berbeda dengan poin di atas, bagi penerima pensiun yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka negara berbaik hati mencairkan kedua-duanya.
* Pensiunan Baru: Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang baru pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak diurus TASPEN, melainkan dikelola oleh instansi tempatnya bekerja terakhir.
Secara umum, besaran dana jatah Gaji ke-13 ini dipastikan bervariasi sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Di mana komponen penyusunnya terdiri atas kombinasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jalatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Selain pensiunan, dana tahunan ini juga diguyur secara bertahap kepada aparatur negara aktif yang meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, hingga pegawai non-ASN tertentu di lingkungan instansi pemerintah.
Kendati digelontorkan secara masif, pemerintah menegaskan tidak semua abdi negara otomatis kecipratan rezeki ini.
Berdasarkan regulasi resmi, ada dua kategori ASN yang resmi dicoret dan tidak berhak menerima gaji ke-13:
1. ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan jenis cuti lain yang serupa.
2. ASN yang sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun di luar negeri) yang gajinya dibayar penuh oleh instansi tempat penugasan baru tersebut.













