Polisi Tangkap Pelempar Bom Molotov dan Penganiayaan di Koja Jakut

Nadzar Lendi

Foto : Antara foto

ABNnews – Pelaku penganiayaan dan pelemparan bom molotov berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara.

“Kami menangkap dua pelaku berinisial H dan MT di lokasi,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana di Jakarta, Senin (29/6/2026), dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap H di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.00 WIB.

Setelah beberapa jam kemudian, pada Sabtu (27/6) pukul 02.30 WIB, petugas menangkap pelaku MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara melalui hasil pengembangan dan keterangan dari pelaku pertama.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV dan serpihan botol bom molotov.

Barang bukti lainnya, yakni hasil visum korban dan sebuah batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.

Kemudian Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.

“Pelaku ini diancam hukuman mencapai sembilan tahun penjara,” kata dia.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22-26 Juni 2026 terkait dugaan penganiayaan, perusakan, serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.

Peristiwa bermula pada Minggu (21/6) ketika tersangka berinisial H bertemu dengan mantan istrinya AB untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Pada Senin (22/6) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, mediasi kembali dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Namun, situasi kembali memanas hingga H diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban AB.

Tidak lama kemudian saat korban meninggalkan lokasi, tersangka kembali mengejar dan memukul korban menggunakan batu sebelum akhirnya dilerai oleh petugas Linmas.

Konflik tersebut berlanjut beberapa jam kemudian. Pada pukul 06.00 WIB, tersangka H bersama MT dan seorang pelaku lain berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga bersepakat melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial H.

Mereka merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa sebilah celurit dan pada pukul 09.00 WIB, para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Saat hendak mengajak target berduel, satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *