ABNnews – Siasat licik dilakukan oleh seorang pemuda berinisial A (26) alias Boy di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Demi memuluskan bisnis haramnya mengedarkan obat-obatan terlarang, pelaku nekat melakukan kamuflase culas dengan cara membuka sebuah toko plastik agar tidak dicurigai warga dan petugas kepolisian.
Namun, kedok toko plastik yang ternyata di dalamnya menimbun ratusan butir tramadol, hexymer, hingga psikotropika golongan tinggi tersebut akhirnya berhasil dibongkar total oleh jajaran aparat Polsek Kalideres.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka A alias Boy ini dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 lalu.
Kasus ini berhasil terendus setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo membeberkan bahwa saat proses penggeledahan dilakukan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar. Barang-barang berbahaya itu disembunyikan pelaku di sela-sela barang dagangan toko plastiknya.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir tramadol, 432 butir hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya, seperti alprazolam, diazepam, lorazepam, clonazepam, hingga methylphenidate,” papar Rachmad.
Tak hanya ratusan butir obat koplo, dalam penggerebekan tersebut polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 337 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjalin komunikasi dengan para konsumennya.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif guna mengorek keterangan dari pelaku terkait asal-usul pasokan obat-obatan terlarang tersebut.
Penyidik juga tengah melacak kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau sindikat pengedar lain yang lebih besar.
Akibat tindakan nekatnya mengedarkan obat keras ilegal di balik kedok toko plastik, Boy kini terancam bakal meratapi nasibnya di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkas Rachmad.













