Mengapa Buron Red Notice Kasus Cabul Santri Syekh Ahmad Al Misry Susah Ditangkap? Ini Kata Polisi

Interpol menerbitkan "red notice" terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: Interpol/Nadia Putri Rahmani)

ABNnews – Bareskrim Polri mengungkap alasan di balik sulitnya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santrinya.

Kendati SAM sudah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar red notice Interpol di Mesir, proses penangkapannya menghadapi sejumlah ganjalan hukum dan kewarganegaraan.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, membeberkan dua kendala utama yang dihadapi penyidik, yakni terkait status kewarganegaraan ganda tersangka serta ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.

“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” kata Faisal dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, Faisal mengungkapkan adanya temuan hukum baru setelah pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut bersama otoritas terkait. Ternyata, hukum di Mesir tetap mengakui dan memungkinkan seorang warganya untuk memiliki kewarganegaraan ganda meskipun sudah berpindah menjadi WNI.

“Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” tutur Faisal.

Atas kondisi tersebut, Polri terus berupaya menjalin komunikasi diplomatik guna mencari titik terang. “Kita masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedutaan besar-nya yang berada di Indonesia,” lanjutnya.

Selain kerumitan status kewarganegaraan, kendala besar lainnya adalah Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi bilateral dengan Mesir. Akibatnya, pemulangan SAM tidak bisa dilakukan secara langsung melainkan harus memaksimalkan jalur kerja sama kepolisian internasional.

“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” imbuh Faisal.

Untuk diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi diburu Bareskrim Polri usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santri-santrinya.

Set NCB Interpol Indonesia telah mengajukan permohonan red notice yang kini telah dikabulkan dan diterbitkan oleh Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Sementara itu, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut total ada lima orang yang menjadi korban kebejatan SAM, di mana empat di antaranya masih di bawah umur.

“Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Brigjen Nurul.

Nurul menjelaskan, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk mengeksploitasi para korban sejak tahun 2017 hingga 2025. Korban dijerat dengan iming-iming akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan ke Mesir.

“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir,” ungkap Nurul.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersangka dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar di Indonesia hingga ke luar negeri, mencakup wilayah Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga ke Mesir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *