Modus ‘Pengantin Pesanan’ ke China Dibongkar Bareskrim: Dijanjikan Rp 10 Juta/Bulan, Malah Disiksa!

Ilustrasi. (Foto: Blogspot.com)

ABNnews – Bareskrim Polri membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan”.

Dalam kasus ini, perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut untuk dinikahkan dengan warga negara China dengan iming-iming uang bulanan Rp 10 juta, namun sesampainya di lokasi korban justru mengalami penyiksaan.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebutkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu seorang wanita berinisial CA (25) dan pria berinisial FU (59).

“Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA warga Tiongkok sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Kasus ini terungkap usai korban berinisial ULS melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian. Tersangka CA berperan merekrut korban, mengenalkannya kepada calon suami asal China, memalsukan dokumen, hingga mengurus keberangkatan ke China.

Atas aksinya, CA mengantongi keuntungan sebesar Rp 20 juta.
Sementara tersangka FU bertindak sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara korban dan calon suami. FU mendapat imbalan sebesar Rp 5 juta.

“Korban ditawari menikah dengan warga negara China dengan iming-iming kehidupan yang lebih layak. Korban juga dijanjikan mendapatkan uang Rp 25 juta setelah pernikahan serta uang Rp 10 juta setiap bulan ketika telah berada di China,” ungkap Nurul.

Namun, janji manis itu sirna. Meski uang Rp 25 juta sempat diterima di awal, uang bulanan Rp 10 juta yang dijanjikan tak pernah kunjung ditransfer.

Begitu tiba di China, penderitaan ULS dimulai. Ia tidak mendapatkan kehidupan layak sebagaimana dijanjikan, melainkan kerap menerima kekerasan fisik dari sang suami.

Tak hanya itu, korban dipaksa mengerjakan seluruh pekerjaan rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.

Dalam penanganan kasus yang berlangsung sejak 2024 hingga 2025 di Jakarta dan China ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 paspor asli WNI, 8 fotokopi KTP WNI yang juga dinikahkan dengan pria China, 4 unit ponsel, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Nurul memastikan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap disidangkan.

“Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2,” pungkas Nurul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *