Disembunyikan dalam Drum dan Tangki Air, Sabu Cair 2,6 Ton di Kapal Tanzania Disergap di Perairan Karimun

Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal pengangkut 2,6 ton sabu cair . (Istimewa)

ABNnews – Sebanyak 2,6 ton narkotika jenis metamfetamina cair yang disembunyikan secara rapi di dalam drum dan tangki air kapal berbendera Tanzania berhasil disergap tim gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengungkapan penyelundupan raksasa ini merupakan hasil sinergi Polda Kepri, BNN RI, dan Bea Cukai.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menceritakan, operasi penyergapan berawal dari informasi intelijen terkait adanya rencana pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia menuju ke perairan Indonesia. Tim gabungan langsung bergerak membentuk operasi pencegatan di laut.

“Selanjutnya dilakukan intercept pada tanggal 17 Agustus pukul 18.15 WIB di perairan Karimun, Kepulauan Riau,” kata Nona, Rabu (19/8/2026).

Kapal mencurigakan tersebut lantas dihentikan dan ditarik oleh tim gabungan untuk diperiksa secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal berbendera Tanzania itu bernama MV Ocean Porter, yang sebelumnya sempat beroperasi dengan nama Rain Maker.

Kecurigaan petugas terbukti saat menggeledah isi kapal. Ribuan kilogram bahan baku sabu berbentuk cair ditemukan disimpan secara cerdik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan metamfetamina atau sabu cair dengan total berat 2,6 ton,” jelas Nona.

Nona merincikan, pada pemeriksaan awal petugas menemukan 1,6 ton sabu cair yang dikemas ke dalam delapan unit drum, di mana tiap drum berisi sekitar 200 kilogram.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan intensif lanjutan kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 1 ton sabu cair tambahan di dalam tangki air (water tank) kapal.

“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tersebut didapatkan 2,6 ton metamfetamin, narkotika golongan I atau sabu cair yang diisi di dalam drum dan water tank,” ungkapnya.

Selain mengamankan tonan sabu cair, tim gabungan juga mendapati barang bukti tindak pidana lainnya di atas kapal tersebut. Petugas menemukan satu unit kontainer berukuran 40 feet yang memuat ratusan kotak rokok tanpa pita cukai.

“Selain mengamankan 2,6 ton sabu cair, petugas juga menemukan satu kontainer berukuran 40 feet yang berisi rokok polos tanpa pita cukai,” tutur Nona.

Rokok ilegal merek RD yang berasal dari China tersebut berjumlah total 157 kotak atau bal. Setiap balnya berisi 50 slop, dan masing-masing slop memuat 10 bungkus rokok.

Saat ini, kapal beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.

Nona pun menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan besar ini merupakan bukti nyata solidnya sinergi antarinstansi dalam mengawal wilayah perairan Indonesia dari kejahatan lintas negara.

“Ini hasil sinergi bersama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *