ABNnews – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) melayangkan desakan keras kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman diminta segera menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terbuka kepada publik setelah kedapatan melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dalam sebuah forum resmi.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, di Jakarta, Minggu (19/7/2026), SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk bertanya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulis yang diterima.
Reaksi keras SWSI ini dipicu oleh ucapan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Di tengah sesi tanya jawab, Hotman melontarkan kalimat bernada melecehkan, salah satunya, “Lu punya otak enggak?” kepada wartawan.
SWSI menilai pernyataan kasar seperti itu sangat tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut dipertontonkan oleh seorang profesional di ruang publik. Apalagi, isu yang sedang dibahas yakni pusaran kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan perkara besar yang menjadi sorotan luas masyarakat.
Menurut Wahyu, kasus ini bukan lagi sekadar urusan personal individu yang sedang terjerat hukum, melainkan taruhan besar bagi instansi penegak hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, SWSI menegaskan dukungan penuhnya agar proses hukum kasus ini berjalan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bersih dari segala bentuk intervensi maupun kriminalisasi. Namun, prosesnya wajib bersandar pada alat bukti sah dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tak hanya menyasar Hotman personal, SWSI juga mengajak seluruh organisasi profesi hukum untuk ikut turun tangan menjaga muruah profesi terhormat mereka (officium nobile).
SWSI meminta Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat untuk menelaah dan memproses dugaan pelanggaran etik ini sesuai aturan yang berlaku.
Wahyu Muryadi pun mengunci pernyataannya dengan menegaskan bahwa protes keras dari para wartawan senior ini murni demi membela profesi jurnalistik, bukan untuk ikut campur urusan perkara.
“SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat,” tutup Wahyu.












