ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang jadi calon petahan merupakan pesanan dari rival Rohidin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/24), mengatakan tahapan pilkada tak terpengaruh dengan OTT tersebut. Menurutnya, Pilkada dan penegakkan hukum harus tetap berjalan.
“Mekanisme Pilkada, pemilihan tetap berlangsung, tak ada persoalan, rakyat tentukan pilihan. Tapi, penegakkan hukum harus dilakukan konsisten sesuai dengan kecukupan alat bukti,” ucap Alexander
Alexander menegaskan bahwa OTT tersebut bukan pesanan. Baginya, KPK bukan merupakan alat politik suatu golongan.
“Jadi tidak ada, apakah ini pesanan dari pesaing? sama sekali tidak. Kita pastikan KPK bukan alat politik untuk menjegal calon,” ujarnya.
Dilansir dari detik.com, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.
Kasus ini berawal dari Rohidin, yang merupakan calon petahana pada Pilkada 2024, bilang membutuhkan dana untuk pemilu.
“Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ucap Alexander.
Setelah itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. IF menyampaikan kepada pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung Rohidin pada pilkada nanti.
“Pada sekitar bulan September – Oktober 2024, saudar IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujarnya.