ABNnews – Aparat Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pasca-penangkapan mencuat, jagat media dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan penampakan perdana Roy Suryo di dalam gedung kantor polisi.
Dalam potongan video yang diterima, pakar telematika tersebut terlihat sedang dipindahkan dari satu ruangan ke ruangan lainnya di koridor Mapolda Metro Jaya.
Menariknya, Roy tampak berjalan sembari menenteng rompi tahanan berwarna oranye khas kepolisian di tangannya, ditemani segelas minuman es teh.
Selama berjalan melintasi lorong, Roy Suryo tampak dikawal dan didampingi oleh beberapa orang terdekatnya. Salah satu yang terlihat ikut berjalan di sampingnya adalah sang kuasa hukum, Abdul Gafur Sangadji.
Saat dihujani pertanyaan oleh awak media yang sudah bersiap di lokasi, Roy Suryo memilih bungkam seribu bahasa.
Ia enggan menjawab satu pun pertanyaan wartawan dan memilih berlalu pergi tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Mengenai alasan penangkapan dan penahanan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin angkat bicara.
Iman mengungkapkan, tindakan tegas ini diambil demi memenuhi prosedur pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menegaskan, sebelum kedua tersangka resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, penyidik akan memastikan kondisi fisik dan psikis mereka dalam keadaan prima.
“Penyidik juga bakal melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” pungkas Iman.












