ABNnews – Polda Metro Jaya membeberkan alasan di balik penangkapan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Polisi menegaskan tindakan tersebut dilakukan karena berkas perkara keduanya kini telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.
“Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Budi mengklaim penangkapan yang dilakukan oleh penyidik bukanlah sebuah tindakan yang berdiri sendiri atau sewenang-wenang. Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas rampungnya seluruh berkas perkara di meja hijau kejaksaan.
“Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan,” kata Budi menegaskan duduk perkara penangkapan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polda Metro Jaya bergerak melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa di kediaman mereka masing-masing pada Jumat (19/6) pagi.
Aksi penjemputan paksa ini bergulir setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan seluruh dokumen penyidikan dari kepolisian terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut sudah berstatus P21.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6) lalu.












