Kapolres Samosir Minta Maaf! 7 Polisi Diproses Usai Paksa Korban Mengaku Pencuri dan Siksa Hingga Dini Hari

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan (Foto: Facebook)

ABNnews – Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas dugaan aksi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir terhadap seorang warga bernama Romanto Nadeak.

Korban sebelumnya dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian besi hingga mengalami penganiayaan sadis selama diperiksa di markas kepolisian.

AKBP Rina bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir mendatangi langsung kediaman korban di Hite Hotang, Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, guna menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggotanya yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).

“Maksud dan tujuan kami datang adalah untuk menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban dan keluarga atas tindakan oknum personel Polres Samosir,” ujar AKBP Rina saat menemui korban dan keluarganya, Jumat (9/9/2026).

AKBP Rina menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat ini, Seksi Propam Polres Samosir tengah memeriksa secara intensif terhadap tujuh orang personel yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Terhadap personel yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal. Kami akan memproses dan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti bersalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Rina.

Selain proses etik dan hukum bagi para pelaku, pihak kepolisian berkomitmen untuk memulihkan nama baik Romanto Nadeak di mata publik.

Menanggapi kedatangan rombongan Kapolres, pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas perlakuan tidak senonoh dan kekerasan yang dialami Romanto. Keluarga mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara adil.

“Kami ingin kasus ini dituntaskan dengan diprosesnya oknum yang terlibat. Selain itu kami berharap nama baik korban dipulihkan,” ucap perwakilan keluarga.

Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menambahkan bahwa keluarga korban menyambut baik iktikad baik dan permohonan maaf dari Kapolres Samosir. Proses mediasi dan penyelesaian lanjutan akan dikoordinasikan bersama Kasat Reskrim dalam sepekan ke depan.

Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan ini bermula pada 1 Oktober 2026. Saat itu, Romanto melakukan perjalanan dari Hite Hotang menuju Samosir. Setibanya di kawasan Haria Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, sepeda motor yang dikendarainya mengalami kempes ban.

Ia lantas memarkirkan kendaraannya dan berjalan kaki untuk mencari tempat tambal ban. Di tengah jalan, ia dihampiri oleh sejumlah pekerja proyek yang secara sepihak menuduhnya mencuri besi. Korban sempat mendapat perlakuan kasar sebelum akhirnya digiring ke Polres Samosir.

Setibanya di markas polisi, penyidik tidak menemukan satu pun bukti yang mengaitkan Romanto dengan aksi pencurian. Kendati demikian, korban justru diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh sejumlah oknum personel.

Romanto mengaku disiksa dengan cara disuruh merangkak di lantai tanpa mengenakan sehelai pakaian pun selama kurang lebih 30 menit pada malam hari.

Tak hanya itu, ia diborgol hingga pagi hari dan mengalami cedera fisik di bagian kaki akibat diduga ditindih menggunakan kaki meja. Kasus keji ini pun sempat viral di media sosial dan memantik kemarahan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *