ABNnews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi isu liar terkait penangkapan konglomerat Tan Kian.
Polri menegaskan bahwa status hukum Tan Kian dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, adalah sebagai saksi, bukan tahanan.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan guna meluruskan kabar miring menyusul beredarnya sebuah foto di media sosial yang mengeklaim bahwa Tan Kian telah ditangkap oleh penyidik.
Dalam foto viral tersebut, Tan Kian terlihat sedang duduk menghadap meja mengenakan kaus putih dan rompi cokelat dengan didampingi oleh sejumlah anggota kepolisian.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ujar Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Yusuf memaparkan bahwa penyidikan besar yang tengah berjalan ini mencakup tiga klaster perkara rasuah sekaligus.
Ketiganya adalah dugaan korupsi menyangkut blackout batu bara, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang tahun 2020–2025.
Dalam klaster perkara PT Asabri sendiri, penyidik Korps Bhayangkara telah resmi menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Kendati demikian, polisi belum membeberkan secara rinci mengenai peran spesifik keduanya dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Yusuf memastikan bahwa proses pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mencakup seluruh kasus yang sebelumnya digarap oleh Kortas Tipikor.
“Tetap tiga perkara yang dilimpahkan,” tegasnya.
Proses pelimpahan tersangka, administrasi penyidikan, hingga barang bukti dipastikan akan dilakukan secara bertahap.
Hal ini dikarenakan tim penyidik masih harus menyiapkan dan merapikan seluruh kelengkapan berkas yang diperlukan.
“Bertahap. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” jelas Yusuf.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama pengusaha Don Ritto.
Meski sudah menyandang status tersangka, Febrie hingga kini diketahui belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kondisi ini berbeda dengan Don Ritto yang sudah lebih dulu dijebloskan dan mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan langkah tersebut, Kortas Tipikor Polri kini mulai melimpahkan berkas tiga kasus megakorupsi ini ke pihak Kejagung.












