ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara untuk memberikan klarifikasi terkait hebohnya isu rencana proyek gila pembangunan 39 bandar udara (bandara) baru.
Kemenhub menegaskan kabar tersebut salah kaprah, karena daftar puluhan bandara itu bukanlah proyek instan yang siap dibangun dalam waktu dekat, melainkan sebatas rencana jaringan jangka panjang.
Klarifikasi resmi ini sengaja dikeluarkan Ditjen Hubud agar kegaduhan di tengah masyarakat mengenai status proyek maupun ketersediaan alokasi anggaran tidak terus bergulir liar.
Ditjen Hubud meluruskan bahwa penyebutan angka 39 bandara tersebut sebenarnya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Dokumen ini murni merupakan rencana peta jalan pengembangan jaringan bandara nasional dalam jangka panjang demi mendukung konektivitas antarwilayah, bukan daftar hitam di atas putih proyek fisik yang siap dieksekusi.
“Pencantuman lokasi dalam KM 33 Tahun 2024 maupun Renstra Ditjen Hubud tidak berarti lokasi tersebut telah ditetapkan untuk dibangun,” tulis Ditjen Hubud dalam keterangan resminya.
Hingga detik ini, pemerintah menegaskan belum ada ketetapan resmi mengenai lokasi pembangunan, desain teknis, jadwal pelaksanaan di lapangan, apalagi alokasi anggaran yang diketok palu.
Lebih lanjut, Kemenhub juga meluruskan persepsi publik mengenai Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Hubud. Dokumen tersebut merupakan perencanaan strategis lima tahunan yang disusun patuh pada sistem perencanaan pembangunan nasional.
Masyarakat perlu tahu bahwa dokumen Renstra hanya memuat arah kebijakan dan target pembangunan secara makro, bukan dokumen realisasi anggaran atau daftar proyek yang tinggal jalan.
Sebagai bagian dari tugas dan fungsi Ditjen Hubud, penyusunan rencana ini hanyalah langkah awal dari sebuah proses perencanaan yang luar biasa panjang.
Pemerintah memastikan tidak akan gegabah. Pembangunan fisik baru bisa dilaksanakan apabila sudah memenuhi rentetan persyaratan yang sangat ketat, di antaranya:
* Lolos kajian kelayakan (feasibility study) yang mendalam.
* Adanya penetapan lokasi resmi dan penyediaan lahan yang klir.
* Penyusunan desain teknis (Detail Engineering Design).
* Pemenuhan seluruh aspek prasyarat lingkungan.
* Tersedianya kepastian pendanaan yang jelas.
Urusan modal pun tidak main hantam rata. Skema pelaksanaan dan pendanaan pengembangan bandara ke depan masih harus ditentukan berdasarkan hasil kajian mendalam serta melihat skala prioritas pemerintah, baik itu bersumber dari APBN maupun skema pembiayaan sah lainnya.
Dengan demikian, masuknya 39 bandara dalam KM 33 Tahun 2024 murni merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang kebandarudaraan nasional.
Kemenhub menegaskan sama sekali tidak ada komitmen untuk membangun 39 bandara secara bersamaan dalam waktu dekat, apalagi klaim sepihak bahwa anggarannya sudah siap sedia.












