Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Jabar Sita 17.800 Batang Rokok Ilegal

Nadzar Lendi

Foto : Antara foto

ABNnews – Peredaran rokok illegal di Jatinangor dan Situraja berhasil diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) melalui operasi gabungan bersama Pemerintah (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang Ian Ariyandhy di Sumedang, Selasa, mengatakan operasi tersebut menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal.

DIa menjelaskan, di Kecamatan Jatinangor petugas mengamankan 3.020 batang rokok ilegal yang terdiri atas 2.100 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 920 batang sigaret putih mesin (SPM).

Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran semua rokok illegal di wilayahnya.

“Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” katanya Selasa (30/6/2026), dilansir dari Antara.

Dari temuan tersebut, nilai cukai terutang mencapai Rp2,29 juta dengan sanksi denda administrasi setelah pembulatan sebesar Rp6,89 juta. Sementara di Kecamatan Situraja, petugas kembali menyita 14.780 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal yang diamankan di Situraja terdiri atas 12.600 batang SKM dan 2.180 batang SPM dengan nilai cukai terutang Rp11,13 juta serta sanksi denda administrasi sebesar Rp33,39 juta.

Menurut Ian, hasil operasi di dua kecamatan tersebut menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukannya sehingga pengawasan akan terus ditingkatkan bersama instansi terkait.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

DIa menambahkan, operasi tersebut juga memerlukan dukungan masyarakat dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan peredarannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *