ABNnews – Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menunjukkan gaya yang mencuri perhatian saat menghadapi sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menghadapi agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7/2026), Dokter Tifa memboyong pasukan pengawal yang terdiri dari 25 advokat.
“Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” cetus Dokter Tifa penuh percaya diri sebelum memasuki ruang sidang.
Dokter Tifa membeberkan bahwa puluhan pengacara yang mendampinginya tersebut tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa.
Ia mengklaim barisan pembelanya itu diisi oleh para pakar di bidang hukum yang sudah mengawal kasusnya sejak lama.
“Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah,” ungkapnya.
Perkara Dokter Tifa sendiri terdaftar dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM. Jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, didampingi Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina.
Di sisi lain, pihak pengadilan menerapkan aturan ketat selama persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini bergulir. PN Jaktim melarang keras para pengunjung untuk melakukan siaran langsung atau live streaming.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” tegas Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel, kepada wartawan.
Meski pengunjung dilarang, Immanuel memastikan awak media tetap diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan berlangsung. Namun, kelonggaran tersebut akan dicabut sementara saat sidang memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
“Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi, atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” tutur Immanuel.
“Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak boleh saling mendengar,” pungkasnya.












