Siasat Istri Berdarah Dingin di Banyumas: Sewa Eksekutor Rp 250 Juta Habisi Suami Demi Pacar Gelap TikTok!

Polisi mendatangi TKP pembunuhan pria di Arcawinangun, Banyumas. Foto: Polresta Banyumas

ABNnews – Siasat berdarah dingin seorang istri berinisial IR (61) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar gara-gara nekat menyewa eksekutor senilai Rp 250 juta untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, EM (67).

Tindakan keji ini sengaja dirancang matang demi bisa menguasai harta korban dan menikah dengan pacar gelapnya yang dikenal lewat aplikasi TikTok.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kakek pemilik bengkel tersebut.

Selain sang istri (IR), polisi juga menciduk AR (43) yang merupakan selingkuhan IR, serta dua kaki tangan mereka, yakni BP (50) dan RS (29).

Petrus membeberkan bahwa jalinan asmara gelap ini bersemi saat IR berkenalan dengan AR melalui media sosial TikTok pada Agustus 2025 lalu.

Hubungan keduanya kemudian melesat cepat menjadi hubungan pribadi yang terlarang hingga melahirkan rencana jahat untuk melenyapkan korban.

Bukan cuma karena urusan asmara, IR diduga kuat sudah gelap mata mengincar harta kekayaan suaminya agar bisa modal hidup baru bersama sang berondong selingkuhan.

“Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara,” jelas Petrus dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Niat jahat IR untuk melenyapkan nyawa suaminya langsung disambut hangat oleh AR. Demi memuluskan rencana maut tersebut, AR bertugas merekrut komplotan penjahat lain dari luar daerah untuk dijadikan sebagai eksekutor lapangan.

Duit ratusan juta pun disiapkan sebagai umpan bagi para pelaku agar mau mengotori tangan mereka dengan darah korban.

“Dalam prosesnya, tersangka utama bahkan menjanjikan imbalan hingga Rp 250 juta kepada para pelaku,” ungkap Petrus.

Eksekusi terhadap kakek pemilik bengkel itu berjalan sangat sadis. Para eksekutor awalnya menghantam tubuh korban secara brutal menggunakan sebilah balok kayu.

Tak berhenti sampai di situ, untuk memastikan korban benar-benar tewas, leher pria lansia tersebut kemudian dijerat menggunakan kabel listrik secara keji hingga mengembuskan napas terakhirnya.

“Tiga tersangka laki-laki tersebut diketahui berasal dari wilayah Banten dan berperan sebagai eksekutor serta pendukung aksi. Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten dan kami tangkap pada 28 Juni 2026,” tambah Petrus.

Kini, pelarian para pelaku telah berakhir di sel tahanan. Atas perbuatan sadis tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas Petrus memungkasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *