banner 728x250

“Turunko Kutembakko!” Teriak Polisi Saat Ringkus Menantu Pemerkosa Mertua di Gowa

Pria di Kabupaten Gowa bersembunyi di atap rumah saat hendak diamankan atas laporan dugaan pemerkosaan terhadap mertuanya (Foto; Istimewa]

ABNnews – Aksi bejat seorang pria berinisial SH (44) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir di tangan polisi. SH diringkus setelah diduga kuat merudapaksa mertuanya sendiri, HT (49).

Penangkapan SH berlangsung dramatis pada Kamis (26/2/2026). Sadar rumahnya sudah dikepung personel Resmob Satreskrim Polres Gowa, pelaku sempat mencoba kabur dan bersembunyi di atas plafon rumah.

“Turun, turunko, kutembakko (turun kamu, saya tembak kamu)!” teriak salah satu petugas dengan pakaian sipil saat mengepung lokasi.

Mendengar gertakan petugas, SH yang saat itu hanya mengenakan sarung tanpa baju tampak pucat pasi di atas tembok rumahnya. Nyalinya ciut, ia pun turun perlahan dan langsung diamankan petugas ke Mapolres Gowa.

Korban Sedang Tertidur

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (25/2) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita. Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menjelaskan bahwa korban HT diduga dipaksa berhubungan badan oleh menantunya sendiri saat sedang tertidur lelap di dalam rumah.

“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri ke atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” jelas Iptu Arman di Mapolres Gowa.

Motif: Hanya Nafsu

Kasus ini terbongkar setelah korban yang tak terima diperlakukan tidak senonoh langsung melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena alasan klasik.

“Motifnya hanya nafsu,” tegas Iptu Arman.

Polisi kini masih mendalami apakah aksi rudapaksa ini merupakan yang pertama kali atau sudah berulang kali terjadi. Akibat perbuatannya, SH kini terancam mendekam di balik jeruji besi.

SH dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *